ZAKAT PERTANIAN: DALIL DAN KETENTUANNYA


Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mempunyai harta dan mencapai nisab. Hikmah membayar zakat diantaranya adalah membersihkan jiwa manusia dari ketamakan, keburukan dan sifat kikir terhadap harta. Sekaligus dapat membantu saudara sesama ima yang berada dalam keadaan kekurangan.


Sobat Lazismu, harta kita yang berasal darui usaha di sektor pertanian juga tidak luput dari kewajiban zakat. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut Ulama Syafu’iyah, wajib dizakati.


Sebagaimana firman Allah Swt.:

“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).


Banyak orang yang memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua jenis hasil pertanian. Padahal, sebenarnya yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya hanyalah tanaman yang bisa disimpan dan dapat dimakan.


Kemudian para ulama mengqiyaskan dari empat jenis tanaman tersebut kepada tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya adalah tanaman yang dapat di konsumsi dan dapat disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah, padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering.


Hasil pertanian yang tidak diberikan zakat adalah buah-buahan secara umum dan juga sayur mayur, tidak bisa tahan lama ketika disimpan dan mudah rusak. Sedangkan dalam hadits hanya menerangkan bahwa yang wajib ditunaikan zakatnya hanya empat hal yaitu gandum, sya’ir, kurma dan kismis padahal di arab tanaman yang dibudidayakan bukan hanya empat tanaman itu saja. Kalau sekiranya tanaman lainnya wajib ditunaikan zakatnya maka akan dijelaskan dan tidak mengkhususkan pada tanaman tersebut.


Berkata Ibnul Qayyim: “Tidak ada dari petunjuk Rasululloh saw mengambil zakat dari budak, tidak juga dari bighal (peranakan antara kuda dan keledai.), keledai, sayur mayur dan semangka, tidak juga dari makanan pokok dan buah-buahan yang tidak bisa ditakar dan dapat disimpan kecuali anggur dan ruthab maka sesungguhnya diambil dari keseluruhannya tanpa dibedakan antara yang kering dan yang belum kering.”

Nisab tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya:


Syarat wajibnya zakat untuk tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu berkata, telah bersabda Rasulullah Saw:


“Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”


Ukuran wasaq adalah berupa takaran sebanyak enam puluh sha’, satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud adalah ukuran berupa takaran dua tangan orang yang berukuran sedang yaitu takaran sepenuh dua telapak tangan. Sehingga total volume tanaman yang wajib dizakati adalah nishob sebanyak 1200 mud. Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.


Sehingga hasil panen yang belum mencapai nishobnya, maka tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian tersebut. Dan nisab zakat menggunakan takaran (volume) bukan timbangan (berat) sehingga semakin besar masa jenisnya maka semakin berat hasil pertanian yang diperlukan untuk mencapai nisab.

Kadar zakat yang harus dikeluarkan:


Zakat pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen dan tidak harus menunggu genap satu tahun. Hanya saja, terkait pencapaian hisab, hasil panen dalam satu tahun digabung sehingga mencapai nilai nisab (653 Kg gabah atau 5 wasaq).


Sebagian ulama berpendapat hasil satu musim untuk pertanian yang satu jenis dihitung secara tergabung, tidak terpisah, untuk mencapai penggenapan nisab. Allah Swt. berfirman:


“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berubah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS. Al-An'am: 141)


Kadar dari zakat pertanian pun dibedakan berdasarkan sumber air digunakan. Jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan, dikenai zakat sebesar 10%. Namun, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya, dikenai zakat sebesar 5%.


Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:


“Pada yang diairi dari sungai dan mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang diairi dengan alat adalah seperduapuluh.” (HR.Muslim)

Sementara itu, jiwa hukum Islam boleh dikatakan dapat menentukan bahwa zakat dapat digugurkan dengan sejumlah biaya yang digunakan untuk memperoleh hasil. Dalam kitab al-Kharraj (hlm. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Setelah itu kemudian dikeluarkan zakatnya.

 

Oleh karena itu, bagi petani yang tidak hanya mengeluarkan biaya air, tapi juga mengeluarkan biaya-biaya yang lainnya seperti biaya pembelian benih, insektisida, pupuk dan juga perawatan maka biaya-biaya tadi diambilkan dari hasil panen, kemudian sisanya bila telah sampai senisab atau 5 autsaq (kurang lebih 653 kg gabah) maka dikeluarkan zakatnya 10% jika hasil pertanian tadi diairi dengan air hujan, sungai dan mata air, dan 5% jika diairi dengan sistem irigasi.

 

Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama.


Mengutip pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam buku fiqih zakatnya, disebutkan bahwa ada dua hal yang dapat menguatkan pendapat itu. Pertama; beban dan biaya dalam pandangan agama merupakan faktor yang mempengaruhi. Besar zakat bisa berkurang karenanya, misalnya dalam hal pengairan yang memerlukan bantuan peralatan mengakibatkan besar zakatnya hanya 5% saja. Bahkan zakat itu bisa gugur sama sekali apabila ternak misalnya, harus dicarikan makannya sepanjang tahun. Berdasarkan hal itu maka wajar apabila biaya dapat menggugurkan kewajiban zakat dari sejumlah hasil sebesar biaya tersebut. Kedua; bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah perkembangan, tetapi perkembangan itu tidak bisa dianggap terjadi dalam kekayaan yang diperoleh tetapi biaya untuk memperolehnya juga sebesar yang diperoleh itu, jadi seolah-olah biaya itu telah memakannya. (yf)


ZAKAT PERTANIAN: DALIL DAN KETENTUANNYA ZAKAT PERTANIAN: DALIL DAN KETENTUANNYA Reviewed by Lazismu Jember on Februari 16, 2021 Rating: 5

Related Posts No. (ex: 9)