Hukum Fidyah dan Cara Pembayarannya untuk Hutang Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menunaikan puasa karena alasan tertentu seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, menyusui, atau kondisi lainnya yang diakui secara syariat. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan keringanan berupa fidyah bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa dengan qadha.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat, dan ia tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan. Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk pengganti puasa yang ditinggalkan.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalil ini menjadi dasar bagi kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang valid menurut syariat.
Hukum Fidyah
Hukum fidyah adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa berpuasa dan tidak mampu menggantinya, seperti:
Orang yang sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh.
Lansia yang sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa.
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya jika berpuasa, dan jika memilih membayar fidyah sebagai ganti dari qadha.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah meringankan bagi musafir separuh shalatnya dan puasa musafir, orang yang hamil, dan orang yang menyusui.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan kepada mereka yang memiliki uzur.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Besaran fidyah adalah satu mud (sekitar 750 gram) bahan makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Namun, sebagian ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan tersebut, terutama jika lebih bermanfaat bagi penerima.
Cara membayar fidyah:
Memberikan makanan langsung kepada fakir miskin.
Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya, seperti Lazismu.
Lazismu: Solusi Amanah untuk Penyaluran Fidyah
Lazismu sebagai lembaga zakat tingkat nasional hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban fidyah. Lazismu memiliki program-program pemberdayaan yang memanfaatkan dana zakat, infak, wakaf, dan fidyah secara produktif untuk membantu fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Dengan membayar fidyah melalui Lazismu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban syariat, tetapi juga turut mendukung program-program pemberdayaan masyarakat. Lazismu menerima fidyah dari perseorangan, lembaga, perusahaan, dan instansi lainnya, serta menyalurkannya kepada yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
Fidyah adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur tertentu. Pembayaran fidyah hendaknya dilakukan dengan niat yang ikhlas dan disalurkan melalui cara yang amanah. Dengan adanya lembaga seperti Lazismu, pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat sasaran, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Mari tunaikan fidyah Anda melalui Lazismu dan jadikan kewajiban ini sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera.