Begini Besaran Nishab Zakat Penghasilan 2021
Jember - Dilansir dari kompas.tv, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan aturan untuk besaran zakat penghasilan bagi si wajib zakat. Dibuatnya standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan atau pendapatan tahun 2021 ini diharapkan membuat masyarakat tak lagi bingung saat hendak membayar zakat penghasilan.
Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, ketetapan tersebut diambil guna menjadi pedoman pembayaran zakat bagi Baznas di seluruh Indonesia.
"Melalui keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan untuk menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib atau tidak. Semua bisa dilihat di situs resmi Baznas.go.id lengkap dengan kalkulator zakat," kata Arifin dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021).
Arifin menjelaskan, besaran nisab zakat penghasilan dilakukan berdasarkan hitungan harga rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp938.000 per gram.
Sesuai dengan ketentuan syariat, besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun.
Jadi, karena harga yang fluktuatif, Baznas mematok besaran nisab pada 2021 sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp6.644.868 per bulan.
"Jadi kalau orang sudah punya dana sekitar Rp 79 juta ke atas dalam setahun sudah wajib berzakat 2,5 persen," ujar Arifin.
Baznas sendiri telah memberi alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung jumlah zakat penghasilan. Arifin menambahkan, masyarakat bisa mengambil pembayaran zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari pendapatan tahunannya dapat dicicil setiap bulan.
"Baznas membantu untuk bisa menghitung bagi mereka yang ingin melakukan zakat cicilan per bulan, karena per tahun jadi berat," tutup Arifin.
Sementara itu, berbeda dengan di Baznas penghitungan Zakat Penghasilan di Lazismu Jember harus terlebih dahulu dikurangi dengan hak azasi atau kebutuhan primer seperti biaya hidup yang wajar, operasional ke kantor, biaya pendidikan anak dan sebagainya.
Untuk itu, Lazismu Jember siap menerima dan membantu menghitungkan zakat maal Anda berupa zakat penghasilan, emas/perak, pertanian, perdagangan, simpanan maupun yang lainnya.
Mari menunaikan zakat Anda melalui Lazismu Jember melalui:
ZAKAT
Bank Muamalat - 7360006738
an. Lazismu Jember Zakat
Konfirmasi atau informasi: 0811-3669-188