Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan dan Aturan Fidyah?

gambar : tabel qadha dan fidyah ramadhan
Puasa Ramadhan adalah kegiatan wajib dalam ajaran Islam, dengan puasa tersebut Allah SWT memberikan ganjaran kepada umatnya dengan berlapis-lapis pahala yang sangat luar biasa. Tapi tauhkah anda, bahwa ada orang-orang yang boleh meninggalkan puasa ramadhan akan tetapi ia tetap membayar dilain hari, dll. Akan tetapi terdapat syarat-syaratnya yang harus terpenuhi, apa itu syaratnya? tentu akan kami jelaskan melalui ulasan berikut ini.

Dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 184, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dan dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 185. “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl. Dasarnya adalah sebagaimana Hadits Nabi Muhammad saw: Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” [H.R. Al-Bukhari].

Hadits Nabi Muhammad saw: Artinya: “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat” [HR. Muslim].

Dispensasi dan Mengganti Puasa

Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir). Dasarnya adalah: Firman Allah SWT: Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain …” [QS. Al-Baqarah (2): 184]. Sabda Nabi Muhammad saw: Artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].

Boleh Meninggalkan Puasa dan Membayar Fidyah

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui. Dasarnya adalah sebagaiana firman Allah SWT: Artinya: “Dan wajib bagi orango-rang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah (2): 184]. Hadits Nabi Muhammad saw: Artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].

Lalu ada sebuah pertanyaan, bagaimana jika puasa di masa pandemi Covid-19 berlangsung?

Atas kondisi mewabahnya Covid-19 pada bulan Ramadan dan Syawwal 1441 H dan tidak mengalami penurunan, maka sesuai dengan keputusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah : Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.




Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan dan Aturan Fidyah? Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan dan Aturan Fidyah? Reviewed by Lazismu Jember on Mei 09, 2020 Rating: 5

Related Posts No. (ex: 9)