Zakat di Lazismu Resmi Bisa Digunakan Sebagai Pengurang Pajak

Pajak dan Zakat
Pajak dan Zakat

Alhamdulillah, kini membayar zakat di LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah) telah diakui secara resmi sebagai pengurang dari bruto penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2017 tentang BADAN/ LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

Di Formulir 1770 S SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, pada Penghitungan Penghasilan NETO, point 5 dibawah ini terdapat baris 5). Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib.

(Baca juga: Qurban Sepanjang Tahun)
Form SPT Pajak Pribadi
Form SPT Pajak Pribadi


Tertulis secara jelas di lampiran peraturan ini pada halaman-5, point 4b. Bahwa pembayaran Zakat melalui Lazismu SAH dan bisa digunakan sebagai pengurang dari penghasilan bruto untuk menentukan besaran Pajak yang akan dibayarkan.

Halaman - 1
Halaman - 1
Halaman - 2
Halaman - 2
Halaman - 3
Halaman - 3
Halaman - 4
Halaman - 4
Halaman - 5
Halaman - 5

Zakat di Lazismu Resmi Bisa Digunakan Sebagai Pengurang Pajak Zakat di Lazismu Resmi Bisa Digunakan Sebagai Pengurang Pajak Reviewed by Lazismu Jember on Agustus 14, 2017 Rating: 5

Related Posts No. (ex: 9)