|
Pajak dan Zakat |
Alhamdulillah, kini membayar zakat di LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah) telah diakui secara resmi sebagai pengurang dari bruto penghasilan kena pajak.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2017 tentang BADAN/ LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Di Formulir 1770 S SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, pada Penghitungan Penghasilan NETO, point 5 dibawah ini terdapat baris 5). Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib.
(Baca juga: Qurban Sepanjang Tahun)
|
Form SPT Pajak Pribadi |
Tertulis secara jelas di lampiran peraturan ini pada halaman-5, point 4b. Bahwa pembayaran Zakat melalui Lazismu SAH dan bisa digunakan sebagai pengurang dari penghasilan bruto untuk menentukan besaran Pajak yang akan dibayarkan.
|
Halaman - 1 |
|
Halaman - 2 |
|
Halaman - 3 |
|
Halaman - 4 |
|
Halaman - 5 |