Umur Hewan Qurban
Umur Hewan Qurban
Domba Qurban |
bagian ke-1
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Diriwayatkan dari Jabir , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
⭕️ “Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah. Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya, maka silakan kalian menyembelih jadza’ah dari kambing domba.” (HR. Muslim no. 1963)
*🏻 Dalam hadits ini, Rasulullan memberikan ketentuan tentang umur hewan qurban yaitu musinnah*.
_☑️ Musinnah pada unta adalah yang genap berumur 5 tahun dan masuk pada tahun ke-6. Demikian yang dijelaskan oleh Al-Ashmu’i, Abu Ziyad Al-Kilabi, dan Abu Zaid Al-Anshari._
*☑️ Musinnah pada sapi adalah yang genap berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3. Inilah pendapat yang masyhur sebagaimana penegasan Ibnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat genap berumur 3 tahun masuk pada tahun ke-4.*
_☑️ Musinnah pada ma’iz (kambing jawa) adalah yang genap berumur setahun. Begitu pula musinnah pada dha`n (kambing domba). Demikian penjelasan Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Maram (6/84). Lihat pula Syarhul Kabir (5/167-168) karya Ibnu Qudamah ._
*⭕️ Apakah disyaratkan harus musinnah?*
* a. Unta, sapi, dan kambing jawa (ma’iz*)
Mayoritas besar ulama mensyaratkan umur musinnah pada unta, sapi, dan ma’iz, dan tidak sah bila kurang daripada itu. Dasarnya adalah hadits Jabir di atas.
Adapun hadits Mujasyi’ :
إِنَّ الْجَذَعَ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ
*⭕️ “Sesungguhnya jadza’ (hewan yang belum genap umur musinnah, pen) mencukupi dari apa yang dicukupi oleh tsaniyah (hewan yang genap umur musinnah, pen.).” (HR. Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud. Saya katakan: Sanadnya hasan, karena dalam sanadnya ada ‘Ashim bin Kulaib dan ayahnya. Keduanya shaduq (jujur).)
🏻 khusus berlaku untuk jadza’ah dari kambing domba saja (kambing domba yang berumur 6 bulan). Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qudamah radhiyallahu ‘anhu dengan dasar hadits Jabir di atas. Wallahu a’lam.
* b. Kambing domba (dha`n)*
Yang afdhal pada dha`n adalah umur musinnah (1 tahun) dengan dasar hadits Jabir di atas. Tetapi apakah hal itu termasuk syarat3? Ataukah diperbolehkan menyembelih jadza’ah (umur 6 bulan) secara mutlak?
✍🏻 Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur –bahkan Al-Qadhi ‘Iyadh menukilkan kesepakatan4– bahwa jadza’ah dari dha`n tidak sah kecuali bila kesulitan mendapatkan musinnah, dengan dasar hadits Jabir di atas.
Adapun hadits Abu Hurairah :
نِعْمَ الْأُضْحِيَّةُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ
“Sebaik-baik hewan qurban adalah jadza’ah dari dha`n.”
▪️ Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad (2/445) dan At-Tirmidzi . Sanadnya dhaif, karena di dalamnya ada Kidam bin Abdurrahman As-Sulami dan Abu Kibasy, keduanya majhul. (Lihat Adh-Dha’ifah no. 64)
▪️ Juga hadits Ummu Bilal bintu Hilal (dalam sebagian riwayat: dari ayahnya; pada riwayat lain langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam):
يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً
“Jadza’ah dari dha`n diperbolehkan sebagai hewan qurban.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3/39), Al-Baihaqi dalam Al-Ma’rifah (5650-5651), dan yang lainnya. Sanadnya dhaif, padanya ada Ummu Muhammad Al-Aslamiyyah, dia majhulah. (Lihat Adh-Dha’ifah no. 65)
🏻 Adapun hadits Mujasyi’ yang telah dipaparkan sebelumnya (pada hal. 18), maka dijawab dengan ucapan Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (4/174): “Kemungkinan hal itu semua ketika kesulitan mendapatkan musinnah.”
* Saya katakan: Hal ini dikuatkan oleh sebab wurud hadits Mujasyi’ ini. Kulaib bin Syihab mengisahkan: Kami dahulu pernah bersama salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Mujasyi’ dari Bani Sulaim. Waktu itu, kambing sangat sulit dicari. Maka dia memerintahkan seseorang untuk berseru: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:*
_“Sesungguhnya jadza’ah itu mencukupi dari apa yang dicukupi oleh musinnah.” (Lihat Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140)_
═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
والله اعلم بالصواب
الحمد لله ربّ العالمين
—----------------------------- ----—
➡️➡️➡️
Repost by :_
1) Group *Wal Ashr*
*WHATSAPP* : Bergabung Silahkan kirim Pesan WA :
🔹Nama#Alamat (kecamatan-Kabupaten/Kota- Propinsi) #Ikhwan/Akhwat;
Kirim ke Admin/Pengasuh : 085236817445
*telegram* : https://t.me/joinchat/ AAAAAAsEjiyBM5V5eoj8EQ
3) *Channel TELEGRAM :* @FatwaDakwahMuh @KhazanahMuh @SirahIslam @BaitiiJannatii @alQuranQ @kajiankristologi
SEBARKAN, SEMOGA MENJADI AMAL KEBAIKAN BAGI ANDA ❗️
======================================================================
Mari BERSINERGI, BERBAGI bersama KAMI
Donasi bisa disampaikan langsung ke kantor Lazismu Jember, Jl. Bondoyudo No.11 Jember ataupun Transfer ke:
Bank Syariah Mandiri (BSM) Jember
Norek: 7011737368 (Zakat)
Norek: 7011737352 (Infaq)
an. Lazis Muh. Jember
Norek: 7011737352 (Infaq)
an. Lazis Muh. Jember
Bagi yang telah Transfer bisa Silahkan konfirmasi ke HOTLINE LAZISMU JEMBER melalui: SmS/WA ke: 081232000995, Telp: 0331-484785.
Untuk Layanan Jemput Donasi (Seputaran Jember Kota):
Ghifar: 0821-4172-1226
Sutarman: 0822-3014-3354
Agus: 0812-3179-8356
Sutarman: 0822-3014-3354
Agus: 0812-3179-8356
Dedi: 0822-5777-3188
Rodi: 0822-3467-8055
Irul: 0852-5880-5309
Umur Hewan Qurban
Reviewed by Lazismu Jember
on
Agustus 16, 2017
Rating: