Alhamdulillah Lazismu Resmi Menjadi LAZNAS

Serah terima SK Pengukuhan Lazismu sebagai LAZNAS
Serah terima SK Pengukuhan Lazismu sebagai LAZNAS dari Perwakilan Menteri Agama kepada Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat

Alhamdulillah, hari ini Jumat 30 Desember 2016, menjadi hari yang sangat bersejarah bagi Lembaga Amil Zakat dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) baik di Pusat maupun hingga keseluruh Kantor Layanan yang ada di Indonesia, karena saat ini Lazismu telah resmi menjadi LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) yang telah memiliki SK dari Kementrian Agama Republik Indonesia yang serah terima SK nya dilaksanakan hari ini di kantor Lazismu Pusat yang berada di Menteng Raya - Jakarta.

Serah terima SK LAzismu sebagai LAZNAS Terverifikasi BAZNAS
Serah terima SK LAzismu sebagai LAZNAS Terverifikasi BAZNAS

Penyerahan SK Pengukuhan Lazismu sebagai LAZNAS dilakukan langsung oleh Juraidi yang mewakili Menteri Agama Republik Indonesia kepada Hilman Latif selaku Ketua Badan Pengurus Lazismu yang disaksikan juga oleh Andar Nubowo, DEA selaku Direktur Utama Badan Eksekutif Lazismu Pusat.

Dan sejak saat ini, Lazismu telah resmi menjagi lembaga yang dinaungi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat untuk menghimpun dan mengelola seluruh potensi Zakat, Infaq/Shadaqah, Waqaf maupun Qurban dari masyarakat, khususnya warga dan simpatisan Muhammadiyah di Seluruh Indonesia, SK berlaku untuk 5 (lima) tahun kedepan dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini press Realease Pengukuhan Lazismu sebagai LAZ Nasional:
Jakarta, 30 Desember 2016 - Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, Lazismu telah berkiprah dalam pengembangan dan pembangunan ekosistem zakat untuk menentukan arah kebijakan dan pola kerja kelembagaan. Sejalan dengan perkembangan zaman dan situasi nasional dunia filantropi di Indonesia, peraturan telah diterbitkan sebagai upaya pemantapan tata kelola zakat Nasional.

Sehubungan dengan telah berlakunya undang-undang zakat No. 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama No. 333 tahun 2015 terhitung sejak tanggal 26 November 2016. Maka, Lazismu yang telah dikukuhkan kembali sebagai lembaga amil zakat nasional melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia No. 370 tahun 2016, per-tanggal 14 Desember 2016, berkewajiban untuk merapikan dan menata kembali gerakan kelembagaan secara nasional yang terstruktur dan terkonsolidasi.

Direktur Utama Lazismu, Andar Nubowo, menyampaikan, dengan adanya SK ini, lazismu akan mengoptimalkan aktivitas pemberdayaan yang produktif. Sebelumnya, Lazismu pada hari raya kurban kemarin, mencatat Tabulasi Qurban Nasional mencapai 149.955 peng-Qurban, dengan 3.967.985 penerima manfaat. Sementara nilai ekonomi kurban yang terhimpun sebesar Rp 320 miliar.

Pada Rakornas lazismu di Sidoarjo - Jawa Timur pada bulan April 2016 bersepakat untuk menetapkan target perolehan nasional sebesar Rp 250 miliar. "Dengan demikian, bercermin dari nilai ekonomi kurban yang telah dicapai, Lazismu optimis perolehan mencapai 400 miliar rupiah" paparnya.

Andar menyatakan saat ini telah menyiapkan program utama dikawasan 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). "Salah satunya melalui program Indonesia terang dan klinik Apung "Said Tuhuleley" di Indonesia Timur", paparnya.

Lazismu berkomitmen selalu menjaga kapabilitas sebagai LAZ nasional, seiring dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap lazismu, kata Andar mengapresiasi ekosistem zakat nasional yang makin optimis. 

SK Laznas Lazismu Hal-1
SK Laznas Lazismu Hal-1
SK Laznas Lazismu Hal-2
SK Laznas Lazismu Hal-2
SK Laznas Lazismu Hal-3
SK Laznas Lazismu Hal-3


Tiada Henti MEMBERI untuk NEGERI
Alhamdulillah Lazismu Resmi Menjadi LAZNAS Alhamdulillah Lazismu Resmi Menjadi LAZNAS Reviewed by Lazismu Jember on Desember 30, 2016 Rating: 5

Related Posts No. (ex: 9)