Kenapa Lazismu harus menjadi LAZNAS
Lazismu sebagai Lambaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) |
Bagi sebagian besar masyarakat, umumnya Lembaga Amil Zakat ataupun Amil Zakat tidaklah jauh berbeda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) ataukah belum. Karena bagi masyarakat umum, kemanapun mereka mendonasikan Zakatnya yang penting ikhlas dan dianggap dipercaya, maka kesitulah setiap muslim di Indonesia menitipkan zakatnya untuk disalurkan, bahkan banyak juga zakat individu maupun perusahaan disalurkan sendiri kepada para mustahiq dengan kriteria dan pilihan mereka sendiri, istilahnya suka-suka saja, karena selain memang ini adalah ibadah yang harus dijaga kerahasiaannya agar terhindar dari riya', kesombongan dan lain sebagainya ada karena alasan khusus harus disalurkan kepada orang tertentu, masyarakat tertentu dan komunitas tertentu.
Tentu hal ini tidak bisa serta merta disalahkan, karena memang zakat diambilkan dari harta kaum muzakki yang kemudian disucikan dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-4, sehingga banyak orang muslim yang merasa bahwa harta zakat adalah kepemilikan dirinya, sehingga boleh sesuai dengan keinginannay akan disalurkan kepada siapa dan bagaimana? pendapat yang tidak selamanya salah, namun tentu perlu disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Bagaimana agar Zakat yang dikeluarkan bisa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 itu, maka kita harus memahami bagaimana UU mengatur pembentukan Lembaga Amil Zakat. Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diatur dalam Bagian keempat tentang Lembaga Amil Zakat, mulai Pasal 17, 18, 19 dan 20. dan Lembaga Amil Zakat yang ada di Indonesia baik dalam lingkup regional maupun nasional harus memenuhi Undang-Undang ini dan Peraturan yang sesuai dengannya, karena apabila tidak sesuai maka akan dianggap melakukan pelanggaran sesuai Bab VIII LARANGAN pada pasal 37 dan 38 serta telah melakukan pelanggaran dan pidanan sesuai Bab IX KETENTUAN PIDANA pada pasal 39, 40, 41 dan 42 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini.
Nah, sekarang apa gunanya sebuah Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat, ormas/ komunitas tertentu, dalam hal ini Lazismu harus memiliki Surat Keputusan (SK) Pengukuhan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)? Ada dalam beberapa alasan sebagaimana uraian dibawah ini:
Beberapa persyaratan bagi sebuah lembaga Amil Zakat untuk menjadi LAZNAS sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Pembentukan Amil Zakat pada pasal 3, yang nantinya akan diterbitkan SK Pengukuhan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri, sesuai pasal adalah sebagai berikut:
Ketentuan lainnya terkait dengan keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 adalah:
by: (doel)
www.lazismujember.org
Tiada Henti MEMBERI untuk NEGERI
Nah, sekarang apa gunanya sebuah Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat, ormas/ komunitas tertentu, dalam hal ini Lazismu harus memiliki Surat Keputusan (SK) Pengukuhan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)? Ada dalam beberapa alasan sebagaimana uraian dibawah ini:
- Telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, sehingga sebagai LAZNAS telah memiliki Surat Pengukuhan dari Negara melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia, sehingga tidak lagi diangap sebagai Lembaga Amil Zakat Illegal yang bertentangan dengan Pasal 38 dan terancam pidana pada pasal 41 UU No. 23 tahun 2011;
- Meningkatkan kepercayaan dari para Muzakki, karena LAZ yang telah dikukuhkan menjadi LAZNAS maka telah melalui serangkaian verifikasi dan uji kopetensi dalam pengelolaan ZIS masyarakat dan telah memenuhi sejumlah ketentuan tertentu yang diatur oleh perundang-undangan, sehingga masyarakat akan lebih percaya untuk menitipkan ZIS nya disalurkan melalui LAZNAS;
- Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan sebagai LAZNAS secara berkala akan diaudit syariah dan keuangan, sehingga para Muzakki akan semakin merasa aman dan nyaman karena ZIS yang disalurkan ada yang mengawasi secara berkala;
- Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan sebagai LAZNAS berarti telah memiliki perwakilan/cabang setidaknya di 3 (tiga) Provinsi, 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dan 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan atau sebutan lainnya, ini menunjukkan bahwa LAZ tersebut telah memiliki jaringan yang cukup luas diakui oleh masyarakat di Indonesia.
Beberapa persyaratan bagi sebuah lembaga Amil Zakat untuk menjadi LAZNAS sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Pembentukan Amil Zakat pada pasal 3, yang nantinya akan diterbitkan SK Pengukuhan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri, sesuai pasal adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum;
- Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
- Memiliki penagawas syariah;
- Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
- Bersifat nirlaba;
- Memiliki program untuk pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan ummat, dan;
- Bersedia diaudit secara syariah dan keuangan secara berkala.
Ketentuan lainnya terkait dengan keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 adalah:
- LAZ Nasional untuk membentuk perwakilan yang berskala propinsi/ kabupaten/ kota hanya boleh dibentuk 1 (satu) perwakilan saja dimasing-masing propinsi dan dimasing-masing kabupaten/kota;
- Pembukaan perwakilan LAZ harus memperoleh izin dari kepala kantor perwakilan kementrian agama propinsi untuk perwakilan LAZ Propinsi dan kepala kantor perwakilan kabupaten/kotan untuk perwakilan LAZ Kabuapten/Kota;
- Memiliki rekomendasi dari BAZNAS Propinsi untuk LAZ Propinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk LAZ Kabupaten/Kota;
- Memiliki data mustahiq dan data muzakki untuk masing-masing perwakilan LAZ di Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang akan dibentuk;
- Memiliki program pemberdayaan zakat bagi kesejahteraan ummat untuk masing-masing perwakilan LAZ di Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang akan dibentuk;
by: (doel)
www.lazismujember.org
Tiada Henti MEMBERI untuk NEGERI
Kenapa Lazismu harus menjadi LAZNAS
Reviewed by Lazismu Jember
on
Desember 30, 2016
Rating: