Tanya: QURBAN di daerah BENCANA dan KONFLIK

Qurban di Daerah Bencana atau Konfik
Qurban di Daerah Bencana atau Konfik
📋 *Tuntunan Ibadah Qurban*✍
👉🏿 _Hewan Qurban di Daerah Bencana 🖌_
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Ibadah dalam Islam ada yang dihukumi wajib dan ada yang dihukumi sunah. Di antara yang dihukumi wajib yaitu menyelamatkan jiwa yang terancam kematian. Kehidupan adalah salah satu dari lima kemashlahatan dlarury, yang oleh karenanya harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya dengan segala kemampuan yang ada.

Jika seseorang tidak mampu berupaya untuk mempertahankan hidupnya, maka wajib bagi orang lain untuk memberikan bantuan dalam mempertahankan hidup orang yang tak berdaya itu

Perbuatan membantu menyelamatkan jiwa orang lain mendapatkan penghargaan dari Allah SWT sebagai penyelamat kehidupan seluruh umat manusia.
Dalam al-Qur’an disebutkan:
... مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَّمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ... [المائدة: 32].
Artinya: _“… Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya …” [QS. Al-Maidah (5): 32]._

Di antara ibadah yang dihukumi sunah yaitu ibadah qurban. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra., disebutkan:
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص.م. عِيْدَ اْلأَضْحَى فَلَمَّا انْصَرَفَ أَتَى بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ فَقَالَ: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللّهُمَّ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى [رواه أحمد وأبو داود والترمذى].
Artinya: _“Saya shalat ‘Idul Adlha bersama Rasulullah saw, kemudian setelah selesai, kepada beliau diberikan seekor gibasy (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy wa ‘an man lam yudlahhi min ummatiy (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku).” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudziy]._

Dengan terjadinya bencana yang mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah yang sangat besar, demikian pula kerugian harta yang belum terkira banyaknya. Mereka yang selamat dari maut dalam bencana ini, pada umumnya rumah dan harta lainnya hancur, rusak, dan hanyut, sehingga boleh dikatakan mereka tidak lagi memiliki harta sedikitpun. Dapat dibilang pada saat ini mereka sangat payah, - jika tidak mungkin disebut tidak memiliki kemampuan lagi, - untuk berupaya mencari rizki demi menyambung kehidupannya. Sementara infrastruktur yang ada di daerah yang terkena musibah ini mengalami kerusakan yang sangat berat, sehingga akan lebih membuat mereka semakin tidak berdaya untuk mempertahankan hidup dengan mandiri. Hanya bantuan dari orang lain yang dapat diharap untuk membantu menyelamatkan jiwa mereka.

Dalam pada itu, dengan datangnya hari raya Adlha yang sebentar lagi akan tiba, kepada umat Islam yang mampu disunatkan untuk menyembelih hewan qurban. Menghadapi dua macam ibadah ini, yakni membantu korban bencana nasional (semisal gempa, tsunami, longsor, dll) ; dan menyembelih hewan qurban; maka Majelis Tarjih berfatwa sebagai berikut:
  1. Bagi yang mampu untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah gempa bumi dan tsunami secara memadai dan sekaligus dapat melaksanakan ibadah qurban, dua macam ibadah ini dapat dilaksanakan secara bersama.
  2. Bagi yang harus memilih salah satu di antara dua macam ibadah tersebut, hendaknya didahulukan memberi bantuan dalam rangka menyelamatkan kehidupan mereka yang tertimpa musibah daripada melaksanakan ibadah qurban.
  3. Jika dana telah diserahkan kepada Panitia Qurban, hendaknya Panitia meminta kerelaan calon orang yang berqurban (shahibul-qurban) untuk mengalihkan dananya kepada bantuan penyelamatan mereka yang tertimpa musibah gempa bumi dan tsunami. Namun jika calon shahibul qurban tidak merelakan, dana itu tetap sebagai dana ibadah qurban.

💬Allahu a’lam.
الحمد لله رب العالمين
📭Sumber : disunting dari Fatwa Majelis Tarjih
📇Repost by : 👥Group Wal Ashr WA (Ikhwan & Akhwat) 👉Admin : 👤+62 85707837665 [bergabung silahkan kirim pesan-WA. Format : nama#asal kota#ikhwan/akhwat]

======================================================================

Bersama untuk Aksi Sesama, MEMBERI untuk NEGERI bagi kemanusiaan.
==========================================================

DONASI TRANSFER ke 
Bank Syariah Mandiri (BSM)
an. Lazis Muh. Jember
ZAKAT: 7011737368
INFAQ: 7011737352
KEMANUSIAAN:  7011867671

==========================================================

Mari BERBAGI bersama KAMI, Tiada Henti MEMBERI untuk NEGERI
========================================================
Layanan TERBAIK dengan berbagai KEMUDAHANJEMPUT ZISWQ
(Zakat, Infaq/Shodaqoh, Waqaf & Qurban) atau INFO LAINNYA silahkan hubungi:
  • Office Lazismu Jember : (0331) 484785 (Jam Kerja 08.00 sd 16.00)
  • Hotline: WA Lazismu Jember: 081232000995
  • Kamiludin: HP/WA: 085257238205
  • M. Syaikur Rodi: HP/WA: 0852234678055
  • La Ode Khairul Anfal: HP/WA: 085258805309
  • Agus Yanto: HP/WA: 087750600156
  • Dedi Miftahul Hamzah: HP: 082257773188
  • Abdul Khamil: SmS: 085236144757, WA: 082230343339
Tanya: QURBAN di daerah BENCANA dan KONFLIK Tanya: QURBAN di daerah BENCANA dan KONFLIK Reviewed by Lazismu Jember on Agustus 24, 2016 Rating: 5

Related Posts No. (ex: 9)