Tanya: Menyembelih Qurban untuk Isteri yang Telah Meninggal?
Qurban untuk orang yang meninggal |
*Tuntunan Ibadah Qurban✍*
🏿 _MENYEMBELIH QURBAN UNTUK ISTERI YANG TELAH MENINGGAL ?_
بسم الله الرّحمن الرّحيم
1Pertanyaan itu bisa berkaitan dengan membayar qurban
yang telah dinadzarkan oleh seorang isteri dan bisa juga
berkaitan dengan membayar qurban yang bukan nadzar tetapi qurban biasa
sebagaimana dilakukan oleh orang-orang pada umumnya.
2. Membayar qurban yang dinadzarkan oleh seorang isteri itu
misalnya, seorang isteri pada saat masih hidup bernadzar akan
menyembelih qurban, akan tetapi sebelum qurban itu ditunaikan ia sudah
terlebih dahulu meninggal dunia.
3.Membayar qurban biasa misalnya seorang isteri berniat
untuk menunaikan qurban, yakni menyembelih seekor kambing, namun
sebelum niatnya itu dilakukan ia sudah terlebih dahulu meninggal dunia.
4.Perlu di ketahui bahwa nadzar itu apabila belum
ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar. Jika
hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari
harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula dengan nadzar.
Mempersamakan nadzar dengan hutang ini didasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas:
Artinya: _“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.:
Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata:
‘Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi
sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu
meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu
untuknya?’ Nabi saw menjawab: ‘Ya, kerjakanlah haji itu untuk
ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib
membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak
untuk ditunaikan hak-hak-Nya.”
[HR. al-Bukhari dari Ibnu Abbas, lihat
Shahih al-Bukhari, Juz III: 22-23]_
Hadis
tersebut dengan tegas mempersamakan nadzar dengan hutang dari segi
keduanya sama-sama harus dibayar, bahkan nadzar itu merupakan hutang
kepada Allah yang pemenuhannya harus lebih diutamakan.
Mengenai hal yang sama terdapat pula dalam hadis-hadis yang lain, misalnya hadis riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas:
Artinya: _“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata:
Seorang perempuan berlayar di laut, lalu ia bernadzar akan menunaikan
puasa sebulan, kemudian ia meninggal dunia sebelum menunaikan puasa
itu. Saudara perempuan dari perempuan yang meninggal itu datang
menghadap Nabi saw dan memberitahukan kejadian itu kepada Nabi saw,
kemudian Nabi saw memerintahkan kepada saudara perempuan dari
perempuan yang meninggal dunia itu untuk menunaikan puasa untuk
perempuan yang meninggal dunia itu.”
[HR. Ahmad dari Ibnu Abbas,
Musnad Ahmad, Juz V: 3138, hadis no 3137_]
Hadis yang lebih umum lagi, yang menjelaskan hal yang sama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas:
Artinya: _“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya
Saad bin Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah saw,
nadzar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya.
Rasulullah saw menjawab (memberi fatwa): ‘Tunaikanlah nadzar itu
untuk ibumu’.” [HR. Ibnu Majjah dari Ibnu Abbas, Sunan Ibnu Majjah, I:
688, hadis no 2132]_
5.Berdasarkan hadis-hadis tersebut di atas, jelaslah
bahwa nadzar yang belum sempat ditunaikan karena terlebih dahulu
meninggal dunia, harus ditunaikan oleh keluarganya.
6.Jika qurban itu merupakan nadzar dari seorang isteri,
maka qurban itu harus ditunaikan oleh keluarganya atau suaminya
dengan mengambil harta peninggalan isteri tersebut.
7.Dalam kaitannya dengan masalah yang ditanyakan
oleh penanya, yaitu qurban, maka kalau itu merupakan nadzar,
maka ia termasuk nadzar yang baik yang harus dilaksanakan. Apabila
qurban yang ditanyakan itu bukan qurban yang dinadzarkan oleh seorang
isteri tersebut, maka hal itu tidak perlu dibayar/ditunaikan.
8.Jika seseorang telah berniat/bermaksud akan menunaikan
qurban, tetapi ia tidak menadzarkannya, atau akan melakukan sesuatu
kebajikan kemudian ia meninggal dunia sebelum menunaikan qurban
atau kebajikan yang diniatkannya itu, maka orang itu tidak dituntut
lagi untuk menunaikan qurban atau perbuatan kebajikan tersebut.
Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk
menunaikan qurban atau perbuatan kebajikan itu sebagai gantinya.
9.Dengan demikian, jika yang maksud itu membayar qurban
yang bukan nadzar (bukan dimaksudkan sebagai nadzar oleh isteri
tersebut), melainkan hanya membayar qurban yang biasa sebagai suatu
amal kebajikan, maka suaminya atau keluarganya tidak diharuskan untuk
membayarnya.
======
Allahu a’lam.
الحمد لله رب العالمين
Sumber : disunting dari Fatwa Majelis Tarjih
Repost by :
Group Wal Ashr WA (Ikhwan & Akhwat)
*Admin : +62 85707837665 [bergabung silahkan kirim pesan-WA. Format : nama#asal kota#ikhwan/akhwat]*
BUTUH QURBAN...???? Hub: PETERNAK QURBAN
Mari BERBAGI bersama KAMI, Tiada Henti MEMBERI untuk NEGERI
Bersama untuk Aksi Sesama, MEMBERI untuk NEGERI bagi kemanusiaan.
==========================================================
DONASI TRANSFER ke
Bank Syariah Mandiri (BSM)
an. Lazis Muh. Jember
ZAKAT: 7011737368
INFAQ: 7011737352
KEMANUSIAAN: 7011867671
==========================================================
DONASI TRANSFER ke
Bank Syariah Mandiri (BSM)
an. Lazis Muh. Jember
ZAKAT: 7011737368
INFAQ: 7011737352
KEMANUSIAAN: 7011867671
==========================================================
Mari BERBAGI bersama KAMI, Tiada Henti MEMBERI untuk NEGERI
========================================================
Layanan TERBAIK dengan berbagai KEMUDAHAN, JEMPUT ZISWQ
(Zakat, Infaq/Shodaqoh, Waqaf & Qurban) atau INFO LAINNYA silahkan hubungi:
(Zakat, Infaq/Shodaqoh, Waqaf & Qurban) atau INFO LAINNYA silahkan hubungi:
- Office Lazismu Jember : (0331) 484785 (Jam Kerja 08.00 sd 16.00)
- Hotline: WA Lazismu Jember: 081232000995
- Kamiludin: HP/WA: 085257238205
- M. Syaikur Rodi: HP/WA: 0852234678055
- La Ode Khairul Anfal: HP/WA: 085258805309
- Agus Yanto: HP/WA: 087750600156
- Dedi Miftahul Hamzah: HP: 082257773188
- Abdul Khamil: SmS: 085236144757, WA: 082230343339
Tanya: Menyembelih Qurban untuk Isteri yang Telah Meninggal?
Reviewed by Lazismu Jember
on
Agustus 25, 2016
Rating: