Zakat Maal
Jenis-jenis Harta yang Wajib di Zakati |
Maal (harta) menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya
Maal (harta) menurut syara' (hukum Islam) adalah segala yang dapat dipunyai dan dapat digunakan menurut kebiasaannya.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati:
- Milik penuh (Almilkuttam). Harta yang dimiliki secara penuh artinya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaatnya secara penuh.
- Berkembang (an-Namaa'). Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
- Cukup Nishab. Harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedang harta yang tidak sampai nishab terbebas dari Zakat, utama dikeluarkan infak.
- Sisa Hutang. Orang yang memiliki hutang sebesar uang atau harta yang dimilikinya, maka harta orang tersebut terbebas dari zakat. Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kecukupan harta.
- Berlalu Satu Tahun. Artinya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyah.
Apakah HARTA anda SUDAH memenuhi kriteria DIATAS...????
========================================================
Kami SIAP HADIR memberikan Layanan TERBAIK dengan berbagai KEMUDAHAN, JEMPUT ZISWQ (Zakat, Infaq/Shodaqoh, Waqaf & Qurban) silahkan hubungi:
Kami SIAP HADIR memberikan Layanan TERBAIK dengan berbagai KEMUDAHAN, JEMPUT ZISWQ (Zakat, Infaq/Shodaqoh, Waqaf & Qurban) silahkan hubungi:
- Office Lazismu Jember : (0331) 484785 (Jam Kerja 08.00 sd 16.00)
- Kamiludin: HP/WA: 085257238205
- M. Syaikur Rodi: HP/WA: 0852234678055
- La Ode Khairul Anfal: HP/WA: 085258805309
- Agus Yanto: HP/WA: 087750600156
- Abdul Khamil: SmS: 085236144757, WA: 082230343339
Zakat Maal
Reviewed by Lazismu Jember
on
Mei 19, 2016
Rating: