Memberi Upah dan Menjual Daging / kulit Hewan Kurban
Memberi Upah dan Menjual Daging / kulit Hewan Kurban*
️PERTANYAAN :
Dalam melaksanakan penyembelihan hewan qurban sering panitia mempertanyalkan tentang hukum menjual kulit dan daging kurban serta memberi upah tukang jagal dengan daging atau kulit hewan kurban?
✅JAWABAN:
Pada prinsipnya, kulit hewan kurban tidak boleh dijual tetapi harus dibagikan bersama dengan dagingnya.
Dalam hal ini ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan shahibul qurban :
1⃣Shahibul qurban boleh memanfaatkan kulit hewan qurban.
*Shahibul qurban tidak boleh menjual daging hewan qurban, kulit dan pakaiannya (jilal)*.
2⃣Shahibul qurban tidak boleh menukarkan kulit hewan qurban dengan yang lainnya, seperti daging dan lainnya. Tetapi mustahiq selain shahibul qurban boleh menerima, menukarkan kulit dan daging dan boleh pula menjual kulit dari jatah pembagian hewan qurban yang sudah menjadi hak miliknya.
Ketentuan ketiga hal tersebut di atas berdasarkan hadits:
قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى : أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ ، أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ، أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ الأَضْحَى ، فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ ، فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ :إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا الأَضَاحِيَّ ، فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ ، وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ ، فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ ، وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ ، وَالأَضَاحِيِّ فَكُلُوا ، وَتَصَدَّقُوا ، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا ، وَلاَ تَبِيعُوهَا [رواه أحمد]
_Sulaiman bin Musa berkata: Zaid bercerita kepadaku bahwa Abu Sa’id al Khudry ra telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging qurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa’id al Khudry ra mendatangi Qatadah bin Nu’man, lalu ia menceritakan bahwa Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya aku memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan sekarang aku menghalalkannya bagimu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari qurban tersebut sekehendakmu dan janganlah kamu menjual daging qurban. Makanlah olehmu, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulit-kulit hewan qurban tersebut dan janganlah kamu menjualnya” [HR. Ahmad]_
أَنَّ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ أَخْبَرَهُ. أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا [رواه البخارى و مسلم]
_“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)” [HR. Bukhari dan Muslim]_
Memberikan Daging Qurban kepada Panitia dan Jagal Sebagai Upah
1⃣Pada prinsipnya, qurban itu hendaknya dilakukan sendiri oleh shohibul qurban, namun jika tidak bisa atau ingin menyerahkan kepada orang lain, maka hal itu juga dibenarkan. Namun demikian, jika melihat hadits-hadits Nabi saw tentang pelaksanaan qurban, maka tidak dijumpai adanya kepanitiaan secara khusus.
Berbeda halnya dengan masalah zakat yang secara tegas disebutkan adanya panitia zakat (Amil Zakat) sebagaimana yang termaktub dalam surat at-Taubah ayat: 60. Tetapi, dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelaksanaan qurban, lembaga kepanitiaan tersebut boleh saja diadakan. Hal ini dapat difahami dari hadits Nabi saw sebagai berikut:
أَنَّ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ أَخْبَرَهُ. أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا [رواه البخارى و مسلم]
_“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)” [HR. Bukhari dan Muslim]_
*✅Jelaslah bahwa dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan oleh sebuah kepanitiaan, tetapi kedudukan mereka berbeda dengan amil dalam penyelenggaraan zakat. Karenanya, sebagai panitia, mereka tidak berhak menerima upah dari hewan qurban. Tetapi sebagai individu, mereka berhak mendapatkan bagian sebagaimana mustahiq pada umumnya.*
*Begitu pula halnya dengan tukang jagal (penyembelih), mereka tidak boleh menerima bagian dari hewan qurban sebagai upah. Namun boleh mendapatkan upah dari sumber lain, seperti beaya operasional dan lain sebagainya. Tukang jagal boleh menerima daging qurban dalam kapasitasnya sebagai mustahik, dan bukan sebagai upah.*
Dalam hadits Nabi saw ditegaskan:
عن على بن أبى طالب رضى الله عنه قال: أمرنى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه وأن أقسم لحومها وجلودها وجلالها على المساكين، ولا أعطي فى جزارتها شيئا منها [متفق عليه]
_Dari Ali bin Abi Thalib ra. Ia berkata: “Rasulullah saw memerintahkan kepada saya agar saya mengurus unta qurban beliau, membagikan dagingnya, kulitnya dan barang-barang yang merupakan pakaian unta itu kepada orang-orang miskin, dan saya tidak menerima upah pembelihan dari padanya.” [HR. Bukhari dan Muslim]_
عن على رضى الله عنه قال: أمرنى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه وأقسم جلودها وجلالها وأمرنى أن لا أعطي الجزار منها شيئا وقال: نحن نعطيه من عندنا [رواه أبو داود]
_Dari Ali ra berkata: “Bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepadaku agar membantu (mengurus) hewan-hewan qurbannya dan membagikan keseluruhan daging, kulit dan pakaiannya dan Nabi-pun memerintahkan agar saya tidak memberikan sedikitpun (dari hewan qurban) dalam pekerjaan jagal. Ali berkata; kami memberi upah kepada jagal dari harta kami sendiri” [HR. Abu Dawud]_
أن علي بن أبى طالب أخبره أن نبى الله صلى الله عليه وسلم أمره أن يقوم على بدنه وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها فى المساكين ولا يعطى فى جزارتها منها شيئا [رواه البخارى ومسلم]
_“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)” [HR. Bukhari dan Muslim]_
✅Kesimpulannya:
```Sebagai panitia, dan sebagai jagal tidak berhak menerima upah dari hewan qurban. Namun boleh mendapatkan upah dari sumber lain, seperti biaya operasional dan lain sebagainya.Tetapi sebagai individu, mereka berhak mendapatkan bagian sebagaimana mustahiq pada umumnya.
Bagi mustahiq selain shahibul qurban, boleh menukarkan kulit dan daging dan boleh pula menjual kulit dari jatah pembagian hewan qurban yang sudah menjadi hak miliknya.```
═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
والله اعلم بالصواب
الحمد لله ربّ العالمين
—----------------------------- ----—
️Sumber :
Himpunan Fatwa Tarjih
➡️➡️➡️
Repost by :_
1) Group *Wal Ashr*
*WHATSAPP* : Bergabung Silahkan kirim Pesan WA :
🔹Nama#Alamat (kecamatan-Kabupaten/Kota- Propinsi) #Ikhwan/Akhwat;
Kirim ke Admin/Pengasuh : 085236817445
*telegram* : https://t.me/joinchat/ AAAAAAsEjiyBM5V5eoj8EQ
3) *Channel TELEGRAM :* @FatwaDakwahMuh @KhazanahMuh @SirahIslam @BaitiiJannatii @alQuranQ @kajiankristologi
Pemesanan Hewan Qurban/ Info Lebih Lanjut Hubungi:
Hotline WA Center: 081232000995
Kontak Person Hubungi:
Sutarman: Telp: 0822-3014-3354, WA: 089650620432
Ghifar: 0821-4172-1226
Dedi: 0822-5777-3188
Diluar ketentuan diatas, Lazismu Jember juga menerima Donasi ZISKA untuk disalurkan dalam bentuk sembako bersamaan dengan penyerahan paket daging Qurban dilokasi 3T (Terpencil,Termiskin dan Terpinggirkan)
======================================================================
Mari BERSINERGI, BERBAGI bersama KAMI
Donasi bisa disampaikan langsung ke kantor Lazismu Jember, Jl. Bondoyudo No.11 Jember ataupun Transfer ke:
Bank Syariah Mandiri (BSM) Jember
Norek: 7011737368 (Zakat)
Norek: 7011737352 (Infaq)
an. Lazis Muh. Jember
Norek: 7011737352 (Infaq)
an. Lazis Muh. Jember
Bagi yang telah Transfer bisa Silahkan konfirmasi ke HOTLINE LAZISMU JEMBER melalui: SmS/WA ke: 081232000995, Telp: 0331-484785.
Untuk Layanan Jemput Donasi (Seputaran Jember Kota):
Ghifar: 0821-4172-1226
Sutarman: 0822-3014-3354
Agus: 0812-3179-8356
Sutarman: 0822-3014-3354
Agus: 0812-3179-8356
Dedi: 0822-5777-3188
Rodi: 0822-3467-8055
Irul: 0852-5880-5309
Memberi Upah dan Menjual Daging / kulit Hewan Kurban
Reviewed by Lazismu Jember
on
Juli 27, 2017
Rating: