Rapat Koordinasi Kantor Layanan Lazismu di Cabang se-Kabupaten Jember

Upgrade Diri Ngaji Hitung Zakat Lazismu Jember bersama Majlis Tarjih PDM Jember
Upgrade Diri Ngaji Hitung Zakat Lazismu Jember bersama Majlis Tarjih PDM Jember

Ahad, 2 Oktober 2016. Lazismu Jember melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kantor Layanan (KL) Lazismu Cabang se-Kabupaten Jember, bertempat di Aula Kantor PD. Muhammadiyah Jember, diikuti sebanyak 18 Kantor Layanan yang ada di Kabupaten Jember.

Kegiatan yang merupakan aktivitas rutin bulanan ini merupakan media untuk saling berbagi informasi, merumuskan aksi bersama untuk sesama maupun untuk terus mengasah kemampuan, pemahaman dan upgrade wawasan dan pengetahuan tentang Amil Zakat maupun ilmu yang lainnya.

Upgrade Diri Ngaji Hitung Zakat Lazismu Jember bersama Majlis Tarjih PDM Jember2
Upgrade Diri Ngaji Hitung Zakat Lazismu Jember bersama Majlis Tarjih PDM Jember2

Pada pertemuan kali ini, Rapat Koordinasi ini selain untuk memastikan bahwa setiap Kantor Layanan (KL) bisa mengirimkan laporan rutin sesuai permintaan yang ada, juga diberikan materi untuk semakin meningkatkan wawasan dan pengetahuan para Amil Zakat, khususnya masalah seputar Hitung Zakat.

Materi yang diistilahkan dengan "Ngaji Hitung Zakat bersama Majlis Tarjih PDM Jember" ini disampaikan oleh Ust.  Ainur Rhain, S.Th.I,M.Th.I, pengasuh Pondok Pesantren Tahfudzul Quran Al-Fanani Univ. Muhammadiyah Jember, terlihat semakin menghangat dan para peserta sangat antusias saat memasuki sesion tanya jawab.

Salah satu yang dibahas adalah tentang Zakat Mal untuk Sawah yang disewa, apakah penyewa maupun pemilik sawah juga wajib zakat? bagaimana nishabnya dan berapa zakatnya?

Ust. Ainur Rhain menyampaikan bahwa, "Nishab dari garapan sawah atau lahan pertanian adalah 750 gram gabah saat panen tiba, sedangkan zakatnya mengikuti zakat tanaman pokok yaitu 10% apabila diairi oleh air tadah hujan dan 5% apabila diairi oleh air dari irigasi. Cara menghitung Nishab adalah Hasil Panen dikurangi (jumlah biaya produksi+sewa) sisanya kemudian dihitung apakah mencapai 750gr ataukah tidak? apabila mencapai atau bahkan melebihi maka sudah wajib zakat".

"Sedangkan untuk penyewa, apabila sudah mencapai nishab, maka zakat harus dikeluarkan 10% jika diairi tadah hujan dan 5% apabila menggunakan air irigasi, setelah hasilnya dikurangi dengan seluruh biaya produksi dan biaya sewa, namun tidak dikurangi dengan biaya hidup penyewa" kata Ust. Ainur Rhain menjelaskan.

"Nah, untuk pemilik tanah yang tanahnya disewa untuk pertanian, maka apabila disewa selama satu tahun, sedangkan penyewa bisa panen 3x  (tiga kali) dalam setahun, maka penghitungan NISHABnya adalah Harga Sewa dibagi 3 (tiga) kemudian dilihat apakah mencapai atau bahkan melebihi harga hasil panen 750gr? Apabila melebihi maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10% apabila diairi tadah hujan atau 5% jika menggunakan air irigasi, jadi pemilik sawah juga menggunakan pendekatan zakat pertanian bukan menggunakan zakat perniagaan" Katanya lagi.

"Namun, pendapat ini tidaklah harus kaku, karena ini masalah ijtihadi, sehingga bisa benar namun juga bisa keliru, namun saya lebih pas apabila menggunakan yang ini untuk kasus sewa menyewa tanah pertanian dan digunakan untuk pertanian", Katanya menekankan kembali. 

Ada banyak pertanyaan yang belum sepenuhnya bisa dijawab diforum rakor ini, dikarenakan keterbatasan waktu, namun menjadi catatan dan agenda dari Team Lazismu Jember untuk menyiapkan pertemuan lanjutan dengan materi yang sama namun dengan kasus berbeda, karena memang seputar Zakat begitu dalam dan luasnya khazanah kajiannya, bisa berbeda dasar dan pandangan maupun ijtihad, apalagi dengan dunia modern yang semakin luas dan beragam aktivitas manusia menyebabkan perlu adanya fiqih kontemporer untuk membahas kasus-kasus Zakat saat ini.

Namun dengan semakin seringnya kajian Hitung Zakat, tentu ini akan semakin menjadikan para Amil Zakat Lazismu Jember semakin matang, semakin dalam dan luas wawasan keilmuannya tentang Zakat, karena Amil memiliki tugas yang begitu mulai untuk "menyelamatkan" para muzakki dari tuntutan Allah SWT di yaumil akhir nanti, dikarenakan harta yang belum dizakati ataupun harta yang kurang dalam pembayaran zakatnya.

Karena, bukanlah Zakat itu kebaikan kita, namun adalah kewajiban kita untuk berbagi kepada yang berhak menerimanya.


Bersama untuk Aksi Sesama, MEMBERI untuk NEGERI bagi kemanusiaan.
==========================================================

DONASI TRANSFER ke 
Bank Syariah Mandiri (BSM)
an. Lazis Muh. Jember
ZAKAT: 7011737368
INFAQ: 7011737352
KEMANUSIAAN:  7011867671

==========================================================

Mari BERBAGI bersama KAMI, Tiada Henti MEMBERI untuk NEGERI
========================================================
Layanan TERBAIK dengan berbagai KEMUDAHANJEMPUT ZISWQ
(Zakat, Infaq/Shodaqoh, Waqaf & Qurban) atau INFO LAINNYA silahkan hubungi:
  • Office Lazismu Jember : (0331) 484785 (Jam Kerja 08.00 sd 16.00)
  • Hotline: WA Lazismu Jember: 081232000995
  • Kamiludin: HP/WA: 085257238205
  • M. Syaikur Rodi: HP/WA: 0852234678055
  • La Ode Khairul Anfal: HP/WA: 085258805309
  • Agus Yanto: HP/WA: 087750600156
  • Dedi Miftahul Hamzah: HP: 082257773188
  • Abdul Khamil: SmS: 085236144757, WA: 082230343339
Rapat Koordinasi Kantor Layanan Lazismu di Cabang se-Kabupaten Jember Rapat Koordinasi Kantor Layanan Lazismu di Cabang se-Kabupaten Jember Reviewed by Lazismu Jember on Oktober 02, 2016 Rating: 5

Related Posts No. (ex: 9)