Mengenal dan Memahami Zakat Fitrah

Zakat fitrah dari makanan pokok
Zakat fitrah dari makanan pokok

Pengertian Zakat : Apa itu Zakat ?... 


Pengertian zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.

Hukum Membayar Zakat Fitrah 



Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda dibulan Ramadhan.

Dalil Mengenai Zakat Fitrah

Sebagaimana firman Allah SWT : 
Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)
Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43). 

Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)

Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110). 

Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata : 
Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)

Artinya : "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa  sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". 

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata : 

Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)

Artinya : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menfardukan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak sahaya orang merdeka laki-laki wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluar orang-orang menuju shalat". 

Jenis Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan

Zakat Fitrah berupa MAKANAN POKOK masyarakat setempat, sehingga jenis dan bentuk zakat fitrahnya antar daerah bisa berbeda-beda sesuai dengan jenis makanan pokok daerah tersebut, bisa berupa gandung, kurma, susu kering, zabib (kismis), beras, jagung, sagu dan lain sebagainya. 

Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah 

  • Seluruh Orang Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan, baik anak kecil, anak baru lahir, maupun budak sahaya
  • Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan. 
  • Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 
Zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…[HR. Bukhari]

Sehingga seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik budak, anak, maupun istri.

 Rukun-Rukun Zakat Fitrah

  • Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
  • Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
  • Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
  • Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
  • Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai ketentuan agama Islam (satu sha' atau 3,2 liter atau 2,5 kg)

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
  • Wajib yang diperbolehkan yaitu dari awal bulan Ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan 
  • Waktu yang WAJIB adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran) 
  • Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. 
  • Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri
Untuk menyempurnakan amalan ibadah zakat fitrah kita, alangkah baiknya apabila sebelum bulan Ramadhan dan agar memberi nilai manfaat yang lebih banyak serta memberikan pemerataan dan keadilan bagi kaum fakir & miskin yang ada, alangkah lebih bijaknya apabila di salurkan melalui Lembaga Amil Zakat yang telah terpercaya, seperti Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Jember.

Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah 

Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 3,2 liter atau 2,5 kg beras.

Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah

Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
  • Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan untuk diri dan keluarganya pada saat itu
  • Puasa yang dikerjakan dibulan Ramadhan menjadi kurang sempurna 
  • Menjadi orang yang kufur nikmat
  • Seperti memakan hak orang lain
  • Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
  • Rezeki akan sempit

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah


  • Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
  • Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
  • Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri. 
  • waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
  • Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat, sehingga jenis zakat fitrah disuatu daerah bisa berbeda-beda bisa berupa beras, gandum, anggur, sagu, jagung dan lain sebagainya.

Tanya Jawab seputar Zakat Fitrah  

Tanya jawab zakat fitrah
Tanya jawab zakat fitrah
  1. Bolehkah Amil mengambil bagian dari zakat fitrah? Hal ini mengingat zakat fitrah hanya untuk fakir miskin sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, bukan untuk 8 asnaf.
  2. Bolehkah apabila mengeluarkan zakat fitrah berupa uang? 
  3. Anak-anak TK dan SD di tempat saya selalu mendapat bagian zakat fitrah yang berwujud uang Rp. 1000,- s.d Rp 5000,- pada malam hari raya. Apakah hal tersebut dapat dibenarkan?
  4. Bolehkan mengeluarkan zakat fitrah sendiri ataukah harus melalui panitia atau amil zakat yang ada?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan bapak:

1. Amil tidak boleh mengambil bagian dari zakat fitri (kami menggunakan istilah zakat fitri untuk penyebutan zakat fitrah), karena yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang miskin sebagaimana dinyatakan dalam hadits Ibn Abbas berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: "فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ". [رواه أبو داود]

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya sebelum shalat (Hari Raya) maka itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya setelah shalat maka itu hanyalah berupa sedekah dari sedekah (biasa)". [HR. Abu Dawud]

Sehingga sangat jelas bahwa Zakat Fitrah hanya diperuntukkan untuk Fakir dan Miskin saja, tidak sama dengan Zakat Mall yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) asnaf.
2. Sebaiknya zakat fitrah yang diberikan kepada kaum fakir dan miskin berupa makanan pokok yang bisa mereka masak pada hari Idul Fitri, dan apabila muzakki (pembayar zakat) memberikan uang, sebaiknya oleh Amil Zakat uang tersebut dibelikan bahan makanan pokok yang sesuai dan penyalurannya berupa bahan makanan pokok, tidak berupa uang.

3.  Tidak dibenarkan berdasarkan hadits dari Abu Dawud diatas, karena zakat fitrah dikhususnya untuk fakir dan miskin, bukan untuk anak kecil, apalagi diberikan dalam bentuk uang, kecuali anak kecil tersebut masuk dalam kategori keluarga fakir dan miskin.

4.  Mengeluarkan zakat fitrah boleh dilakukan sendiri oleh masing-masing wajib zakat, namun alangkah lebih baik apabila zakat fitrah masyarakat dalam sebuah kelompok dikumpulkan di Amil Zakat yang terpercaya seperti di kepanitian pengumpulan zakat fitrah di masjid-masjid, musholla, kelompok pengajian atau akan lebih baik lagi apabila disalurkan ke Lembaga Amil Zakat yang telah memperoleh sertifikasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) seperti Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Jember.

Karena dengan berkelompok dan terorganisir, maka penyalurannya kepada penerima (fakir dan miskin) bisa lebih merata, serta bagi para muzakki niat bisa lebih terjaga.


Dari berbagai sumber

ANDA dan KELUARGA Belum Menyalurkan ZAKAT FITRAH di RAMADHAN Tahun ini...????

========================================================
Layanan TERBAIK dengan berbagai KEMUDAHANJEMPUT ZAKAT FITRAH dari LAZISMU Kabupaten Jember atau INFO LAINNYA silahkan hubungi:
  • Office Lazismu Jember : (0331) 484785 (Jam Kerja 08.00 sd 16.00)
  • Hotline: WA Lazismu Jember: 081232000995
  • Kamiludin: HP/WA: 085257238205
  • M. Syaikur Rodi: HP/WA: 0852234678055
  • La Ode Khairul Anfal: HP/WA: 085258805309
  • Agus Yanto: HP/WA: 087750600156
  • Dedi Miftahul Hamzah: HP: 082257773188
  • Abdul Khamil: SmS: 085236144757, WA: 082230343339

Mengenal dan Memahami Zakat Fitrah Mengenal dan Memahami Zakat Fitrah Reviewed by Lazismu Jember on Juni 13, 2016 Rating: 5

Related Posts No. (ex: 9)