Macam-macam Zakat
Zakat yang menjadi kewajiban dari Ummat Islam adalah:
- Zakat Nafs (jiwa), juga disebut Zakat Fitri. Diwajibkan setelah bulan Ramadhan sebelum shalat 'Id sebanyak satu sha' (+ 2,5 kg / 3,5 liter) beras untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan orang-orang miskin di hari raya Idul Fitri.
- Zakat Maal (Harta), baik dari hasil usaha atau hasil bumi yaitu zakat yang dikenakan atas harta (mall) yang dimiliki oleh seorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Zakat, Diperangi walau shalat tapi tidak zakat |
========================================================
ANDA INGIN BERBAGI Namun Butuh JEMPUT ZISWAQ.....???
Untuk KEMUDAHAN nya, Kami berikan Layanan JEMPUT ZISWQ (Zakat, Infaq/Shodaqoh, Waqaf & Qurban) silahkan hubungi:
ANDA INGIN BERBAGI Namun Butuh JEMPUT ZISWAQ.....???
Untuk KEMUDAHAN nya, Kami berikan Layanan JEMPUT ZISWQ (Zakat, Infaq/Shodaqoh, Waqaf & Qurban) silahkan hubungi:
- Office Lazismu Jember : (0331) 484785 (Jam Kerja 08.00 sd 16.00)
- Kamiludin: HP/WA: 085257238205
- M. Syaikur Rodi: HP/WA: 0852234678055
- La Ode Khairul Anfal: HP/WA: 085258805309
- Agus Yanto: HP/WA: 087750600156
- Abdul Khamil: SmS: 085236144757, WA: 082230343339
Macam-macam Zakat
Reviewed by Lazismu Jember
on
Mei 13, 2016
Rating: